Ferdy Sambo Pertama Muncul Ke Publik
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Demikian, informasi terkait pengertian Konsorsium 303 dan isunya sempat muncul di tengah proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo yang kini tengah didalami oleh polisi.
Simak Video 'Ternyata Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 kali':
[Gambas:Video 20detik]
Konsorsium 303 ramai diperbincangkan masyarakat, di tengah kasus Irjen Ferdy Sambo. Apalagi setelah mantan Kadiv Propam tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Konsorsium
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari laman resmi Kemdikbud, Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan. Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajaran untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Ia mengaku tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Kapolri mengatakan, tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Ia meminta jajaran tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Former Indonesian police general (born 1973)
Ferdy Sambo (born 9 February 1973) is a former high-ranking Indonesian National Police officer who last served as the Head of the Profession and Security Division of the Indonesian National Police with the rank of Inspector General of Police. He is known for his involvement in the murder of his aide-de-camp, Nofriansyah Yosua Hutabarat.[3][4] He was described as the "mastermind" of the killing, in which Hutabarat was shot 12 times with a Glock 17.[5][6]
On 13 February 2023, following a three-month trial at the South Jakarta District Court, Sambo was found guilty and sentenced to death.[7][8][9] On 15 February 2023, Sambo filed an appeal against his sentence, two days after his conviction. However, on 12 April 2023, the South Jakarta District Court rejected the appeal, upholding the original sentence. As a result, Sambo's execution was set to proceed as planned.[10][11] However, in May 2023, Sambo filed a cassation appeal to the Supreme Court of Indonesia,[12] and on 8 August 2023 his sentence was commuted to one of life imprisonment.[13]
Ferdy Sambo was born on 9 February 1973, in Barru, South Sulawesi to William Sambo.[14] His brother is Leonardo Sambo (born 2 June 1971).[15][16] He went to SMPN 6 Makassar, where he met his future wife, Putri Candrawati.[17] After completing high school, Sambo attended the police academy where he graduated in 1994.[14]
Sambo is married to Putri Candrawati (born 1973), who previously had a career as a dentist; they married on 7 July 2000.[18] The couple had four children named Trisha Eungelica Ardyadana (born 2001), Yakobus Jacki Uly (born 2005), Adrianus Sooai (born 2007), and Arka.[18] During his trial, it was revealed that his youngest child was adopted.[19]
There has been controversy surrounding his wealth, with the public wondering how he owns various luxury cars and owns several properties across the country despite the salary for police generals in Indonesia.[20][21]
His career in the police was fairly successful, especially in the field of detectives, after he was promoted from Head of Criminal Investigation Unit of West Jakarta Police to Chief of Police of Purbalingga[22] in Central Java in 2012. Before serving as the Head of the Propam Police Division, Sambo was the Dirtipidum of the Criminal Investigation Unit of the police.[23][24][25]
Inspector General. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono
Inspector General. Pol. Syahar Diantono
Brigadier General. Pol. Nico Afinta
Brigadier General. Pol. Andi Rian R. Djajadi
Chief Commissioner. Pol. Mardiaz Kusin
Chief Commissioner. Pol. Suwondo Nainggolan
Chief Commissioner Adjudant Kif Aminanto
Chief Commissioner Adjudant Harryo Sugihhartono
Chief Commissioner Adjudant Roy Hardi Siahaan
Chief Commissioner Adjudant I Ketut Suwitra
Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Murder of Brigadier Yosua
Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat was shot at the Jakarta home of Ferdy Sambo on 8 July 2022 at approximately 17:00 Western Indonesian Time. Hutabarat, a bodyguard and driver for Sambo, was said to have died after a shootout with another member of the protection team, Second Patrolman Richard Eliezer Pudihang Lumiu,[26] allegedly after Hutabarat sexually harassed Sambo's wife, Putri Candrawati. After the shooting, Hutabarat was transported by ambulance to a hospital where he was pronounced dead, though news of the shooting was delayed until 11 July 2022.[27]
On 9 August 2022, Sambo was taken into custody and charged with premeditated murder, which carries the death penalty or life imprisonment. It was later alleged that patrolman Lumiu had been promised immunity from prosecution by Sambo if he followed through with Sambo's version of the shooting. Despite the assurance of Sambo, Lumiu continued to be the sole suspect for the murder, prompting Lumiu to provide the police with a more accurate and open testimony that contradicted Sambo's version of the event.[28]
Head of Indonesian police, General Listyo Sigit Prabowo told a press conference that Sambo had fired multiple pistol shots into a wall in an attempt to show a gunfight had led to Hutabarat's death; there had been no shoot-out and that Sambo had orchestrated Hutabarat's murder.[29] He was described as the "mastermind" of the killing, in which Hutabarat was shot 12 times with a Glock 17.[5][6][30][31]
The murder trial of Ferdy Sambo, his wife, two police officers and a driver – all facing charges of premeditated murder – started in South Jakarta District Court on 17 October 2022. Sambo was accused of ordering a subordinate to shoot Hutabarat, then shooting the wounded victim again himself to kill him.[32] In parallel with the murder trial, seven former officers including Sambo were tried on charges of obstruction of justice related to alleged cover-ups and destruction of evidence.[33]
In January 2023, the court rejected allegations that Hutabarat had raped, sexually assaulted or had an adulterous affair with Sambo's wife, Putri Candrawathi.[34] Prosecutors said Candrawathi had invented a story that she had been raped by Hutabarat, and had repeatedly changed her version of events leading up to the shooting.[35]
On 13 February 2023, Ferdy Sambo was found "legally and convincingly guilty" of the premeditated murder of Hutabarat and sentenced to death[36] – a penalty usually carried out in Indonesia by firing squad.[37] Verdicts and sentences regarding Candrawathi and the three other accused followed later in the week.[38] Sambo has a week to appeal the verdict; his role as a law enforcer was seen by observers as a factor in the court imposing the maximum sentence – Ardi Manto Saputra, deputy director of human rights group Imparsial said Sambo had "tainted the reputation of law enforcement and the government's dignity".[39]
Candrawathi received a 20-years prison sentence for her role in the murder; her personal assistant Kuat Ma'ruf was given 15 years, and Ricky Rizal Wibowo was given a 13-year sentence (in all three cases, the prosecution had requested eight-year terms).[40] On 15 February 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu was sentenced to 18 months in prison for his role in the murder; the prosecution had requested a twelve-year term[37] but he was given a lighter sentence for his efforts as a justice collaborator.[41][42]
On 15 and 16 February 2023, lawyers for four defendants (Ma'ruf, Sambo, Candrawathi and Rizal) submitted appeals against their sentences;[43] prosecutors lodged counter-appeals.[44] On 12 April 2023, the South Jakarta District Court rejected all of the defendants' appeals,[11] though the defendants can still appeal to the Supreme Court or seek clemency from the president.[45] In May 2023, Sambo, Chandrawati and Ma'ruf filed cassation appeals to the Supreme Court.[12]
On 8 August 2023, Sambo's appeal was granted by the Supreme Court on a majority decision (3-2), thereby reducing his sentence to one of life imprisonment.[46][13] The Supreme Court also halved Candrawathi's prison sentence to 10 years, Ma’ruf's sentence was cut from 15 to 10 years, while Rizal's sentence was reduced from 13 to eight years.[47]
Miko menjelaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung.
Top 3 berita hari ini masih mengenai putusan sidang Ferdi Sambo hingga baju PDIP yang bergambar Megawati.
Mantan Kadiv Propram Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.
Berikut ini adalah sejumlah komentar warganet terkait rambut mullet Ferdy Sambo saat sidang vonis hari ini 13 Februari 2023.
Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (13/2/2023).
Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.
Terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.
Sebelum memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, pada 13 Juli 202 Ferdy Sambo meminta saksi Hendra Kurniawan menghadap ke kantor Kadiv Propam Polri.
Hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
Sebelum sidang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, anak sulung mereka menulis pesan menyentuh.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyerahkan putusan persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim. Arsul optimistis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan akan memasuki babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi Polri akhir-akhir ini, di mana, sejumlah pejabatnya yang terjerat kasus. Salah satunya, kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Majelis hakim kaget ketika Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku diminta menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.
Nama makanan yang dijual di aplikasi ojol ini sangat unik karena hampir mirip dengan Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjadi perbincangan publik.
Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengakuan LPSK Tidak Terpengaruh Skenario Ferdy Sambo: Karena Tidak Akrab Dengan Jaringan Pelaku
Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut
Cerita LPSK Memotivasi Bharada E Hingga Bersedia Menjadi Justice Collaborator
Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang terkait kasus Ferdy Sambo, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 responden sangat setuju Sambo dipecat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K.
Berbagai pihak mendesakl Polri usut temuan Brigjen Hendra Kurniawan yang gunakan jet pribadi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
Pernyataan Hibnu ini sekaligus merespons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat.
Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT
Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani
Apa itu Konsorsium 303? Ini Arti Istilah Konsorsium
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303 dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut penjelasan arti istilah Konsorsium.
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.